KJSB(Kantor Jasa Surveyor Berlisensi) Mutiara Ferawarti Marpaung didirikan pada tanggal 19 Januari 2022.
Tujuan utama didirikannya KJSB(Kantor Jasa Surveyor Berlisensi) Mutiara Ferawati Marpaung untuk mewujudkan Perarutan Mentri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021, yaitu Mendukung Pemerintah untuk Melakukan Pembinaan, Monitoring, Evaluasi dan Peningkatan Profesionalisme. Selain itu kami juga menyediakan Layanan umum Untuk Mengkomplekskan dan Mengintegrasi Berbagai Data Berdasarkan Keilmuan Agar Berguna Sebagai Wadah SDM Hebat untuk Memenuhi Kebutuhan Masyarakat.

Permohonan Hak Ukur dari Tanah Negra

Permohonan hak ukur dari Tanah Negara Sebelumnya kami ingin meluruskan bahwa baik dalam Undang-Undang Dasar 1945 maupun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) tidak ada istilah tanah milik Negara, yang ada adalah tanah yang dikuasai Negara.

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan:

“Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Selain itu, hak menguasai dari Negara ini juga terdapat Pasal 2 UUPA sebagai berikut:

(1)  Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.

(2)  Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk:

a.    mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;

b.    menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa;

c.    menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.

(3)  Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari Negara tersebut pada ayat (2) pasal ini digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat, dalam arti kebahagiaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang merdeka berdaulat, adil dan makmur.

(4)  Hak menguasai dari Negara tersebut di atas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah.

Tujuan Pengukuran

Persyaratan

Badan Hukum

Tujuan Permohonan Hak Ukur dari Tanah Negra

Kepastian Hukum

Seseorang melakukan permohonan pengukuran hak untuk ukur dari tanah negara bertujuan untuk mendapatkan kepastian sertifikat tanah yang memiliki kekuatan hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah(negara), satuan rumah susun dari hak-hak lain yang terdaftar, agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak atas aset(kekayaan) yang bersangkutan dengan persyaratan yang ada.

Pengolahan Infografis

Seseorang melakukan pengukuran bertujuan untuk menyedikan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah, agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai aset/bidang(Kekayaan) yang sudah terdaftar.

Administrasi Negara

Seseorang melakukan pengukuran bertujuan untuk memenuhi penyelenggaraan administrasi negara dan pertahanan.

Persyaratan Permohonan Hak Ukur dari Tanah Negara

Persyaratan dalam “Permohonan Hak Ukur dari Tanah Negara” adalah sebagai berikut;

Sertifikat Hak Atas Tanah (Wajib)

Fotocopy KTP/Identitas (Wajib)

Fotocopy PBB

Persil

Surat Permohonan Keringanan Biaya

Surat Permohonan (Wajib)

Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum

Penunjukan badan hukum yang dapat memperoleh Hak Milik

Izin Lokasi atau Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah

Proposal atau Rencana Pengusahaan Tanah

Surat Keterangan Berkedudukan di Indonesia

Surat Rekomendasi dari Departemen Luar Negeri

SK dari Bupati/Walikota/Gubernur

Proposal penggunaan tanah jangka panjang dan jangka pendek

SK Pelepasan Kawasan Hutan dari Departemen Kehutanan

 

Surat Kuasa Permohonan

Peraturan Hukum

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945

“Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Pasal 2 UUPA

Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.

Hak menguasai dari Negara

Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk:

  1. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut.
  2. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa.
  3. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.

Kewenangan

Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari Negara tersebut pada ayat (2) pasal ini digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat, dalam arti kebahagiaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang merdeka berdaulat, adil dan makmur.

Hak menguasai dari Negara tersebut di atas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah.

Hak Milik Tanah Negara

Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat fungsi sosial.

Yang dapat mempunyai hak milik adalah:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Badan-badan Hukum yang ditunjuk oleh Peraturan Pemerintah.

Tata Cara Pemberian Hak Milik Atas Tanah Negara

Mengenai tata cara pemberian hak milik atas tanah Negara, secara umum diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan (“Permen Argaria 9/1999”).

Pemberian dan pembatalan Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dan Hak Pengelolaan dilakukan oleh Menteri Agraria dan Pertanahan/Kepala Badan Pertanahan Nasional (“Menteri”).Pemberian dan pembatalan hak ini, Menteri dapat melimpahkan kewenangannya kepada Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pertanahan dan Pejabat yang ditunjuk. Lebih lanjut mengenai pelimpahan kewenangan ini dapat dilihat dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Permohonan hak milik atas tanah negara diajukan secara tertulis. Permohonan Hak Milik diajukan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan.

Permohonan hak milik atas tanah negara memuat

Keterangan mengenai pemohon

  • Apabila perorangan: nama, umur, kewarganegaraan, tempat tinggal dan pekerjaannya serta keterangan mengenai istri/suami dan anaknya yang masih menjadi tanggungannya.
  • Apabila badan hukum: nama, tempat kedudukan, akta atau peraturan pendiriannya, tanggal dan nomor surat keputusan pengesahannya oleh pejabat yang berwenang, tentang penunjukannya sebagai badan hukum yang dapat mempunyai Hak Milik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keterangan mengenai tanah

  • Dasar penguasaan atau alas haknya dapat berupa sertifikat, girik, surat kapling, surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah dan atau tanah yang telah dibeli dari Pemerintah, putusan pengadilan, akta PPAT, akta pelepasan hak, dan surat-surat bukti perolehan tanah lainnya.
  • Letak, batas-batas dan luasnya (jika ada Surat Ukur atau Gambar Situasi sebutkan tanggal dan nomornya).
  • Jenis tanah (pertanian/non pertanian).
  • Rencana penggunaan tanah.
  • Status tanahnya (tanah hak atau tanah Negara).

Lain-lain

  • Keterangan mengenai jumlah bidang, luas dan status tanah-tanah yang dimiliki oleh pemohon, termasuk bidang tanah yang dimohon.
  • Keterangan lain yang dianggap perlu.

Hubungi Kami

JL.Hj.Tutty Alawiyah No.22 02/07 Pejaten Barat, Ps.Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 12510.

Jalan Alamanda III B2/15, Cipadu Jaya, Larangan, Kota Tangerang, Banten, 15155.

merlin.co.id