KJSB(Kantor Jasa Surveyor Berlisensi) Mutiara Ferawarti Marpaung didirikan pada tanggal 19 Januari 2022.
Tujuan utama didirikannya KJSB(Kantor Jasa Surveyor Berlisensi) Mutiara Ferawati Marpaung untuk mewujudkan Perarutan Mentri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021, yaitu Mendukung Pemerintah untuk Melakukan Pembinaan, Monitoring, Evaluasi dan Peningkatan Profesionalisme. Selain itu kami juga menyediakan Layanan umum Untuk Mengkomplekskan dan Mengintegrasi Berbagai Data Berdasarkan Keilmuan Agar Berguna Sebagai Wadah SDM Hebat untuk Memenuhi Kebutuhan Masyarakat.

Pengukuran Tanah Pertama Kali

Pendaftaran tanah untuk pertama kali merupakan salah satu kegiatan dari pelaksanaan pendaftaran tanah. Pengertian pendaftaran tanah untuk pertama kali menurut Pasal 1 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap objek pendaftaran tanah yang belum didaftar berdasarkan peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1961 tentang Pendataran Tanah.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Tujuan Pengukuran

Persyaratan

Badan Hukum

Tujuan Pengukuran

Kepastian Hukum

Seseorang melakukan pengukuran pertamakali bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dari hak-hak lain yang terdaftar, agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak atas aset(kekayaan) yang bersangkutan.

Pengolahan Infografis

Seseorang melakukan pengukuran pertamakali bertujuan untuk menyedikan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah, agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai aset/bidang(Kekayaan) yang sudah terdaftar.

Administrasi Negara

Seseorang melakukan pengukuran pertamakali bertujuan untuk memenuhi penyelenggaraan administrasi negara dan pertahanan.

Persyaratan Pengukuran Pertama

Persyaratan dalam “Pengukuran Tanah Pertamakali” adalah sebagai berikut;

Bukti Alas Hak(Wajib)

Fotocopy PBB (Wajib)

Surat Permohonan Pengukuran

Persil

Akta Jual Beli

Akta Ikrar Wakaf

Fotocopy Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan

Fotocopy Surat Setoran Pajak/PPH

Fotocopy KTP/Identitas Pemohon

Surat Permohonan Keringanan Biaya

Surat Kuasa Permohonan

Surat Keterangan Riwayat Tanah

Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah

Akta Pembagian Hak Bersama

Surat Perolehan Hak

Surat Keterangan Serbaguna

Peraturan Hukum

Kegiatan Pendaftaran Tanah

Pendaftaran tanah untuk pertama kali dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sistematis dan pendaftaran tanah secara periodik, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi:

Pengumpulan dan Pengolahan Data Fisik Tanah

Langkah yang diperlukan dalam hal pengumpulan dan pengolahan data fisik adalah dilakukakannya kegiatan yang meliputi:

  • Pengukuran dan Pemetaan.
  • Pembuatan Peta Dasar Pendaftaran.
  • Penetapan Batas Bidang-bidang Tanah.
  • Pengukuran dan Pemetaan Bidang-bidang Tanah dan Pembuatan Peta Pendaftaran.
  • Pembuatan Daftar Tanah.
  • Pembuatan Surat Ukur.

Pembuktian dan Pembukuan Hak atas Tanah

Pembuktian dan pembukuan hak atas tanah diatur dalam Pasal 23 – Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Pembuktian hak dan pembukuannya meliputi hal-hal sebagai berikut:

  • Pembuktian hak baru.
  • Pembuktian hak lama.
  • Pembuktian hak.

Penyajian Data Fisik

Dalam rangka penyajian data fisik dan data yuridis, kantor pertanahan menyelenggarakan tata usaha pendaftaran tanah dalam daftar umum yang terdiri dari:

  • Peta Pendaftaran
  • Daftar Tanah
  • Surat Ukur
  • Buku Tanah
  • Daftar Nama

Penerbitan Sertifikat Tanah

Sertifikat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis tanah yang telah didaftar dalam buku tanah, hal ini disebutkan dalam ketentuan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Penyimpanan Daftar Umum dan Dokumen Tanah

Dokumen-dokumen yang merupakan alat pembuktian yang telah digunakan sebagai dasar pendaftaran diberi tanda pengenal dan disimpan di kantor pertanahan yang bersangkutan atau di tempat lain yang ditetapkan oleh menteri, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari daftar umum.

Hubungi Kami

JL.Hj.Tutty Alawiyah No.22 02/07 Pejaten Barat, Ps.Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 12510.

Jalan Alamanda III B2/15, Cipadu Jaya, Larangan, Kota Tangerang, Banten, 15155.

merlin.co.id