KJSB Mutiara adalah Badan Hukum Surveyor Berlisensi yang Merupakan Mitra Kerja dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala BPN RI No. 709/SK-PU.04.01/V/2002 dan memiliki tenaga-tenaga ahli berlisensi yang memiliki keahlian dan terampil melaksanakan tugas-tugas survei dan pemetaan dalam rangka pendaftaran tanah dan bertanggung jawab atas survei dan pemetaan yang dihasilkan.
Pengembalian batas atau Rekontruksi batas ini dilakukan karena terjadinya perubahan batas bidang tanah (patok) atau bahkan batas bidang tanah tersebut hilang Akibatnya Batas dan luas tidak sesuai dengan pengumpulan data ukuran awal, sehingga diperlukannya Pengukuran Kembali atau Rekontruksi Batas kembali berdasarkan Gambar Ukur (GU) Lama.
Memasang dan menetapkan batas bidang tanah sesuai dengan data pengukuran pendaftaran tanah pertama kali.
Terpasangnya kembali batas bidang tanah (patok) yang hilang.
Memperjelas batas bidang tanah yang di sengketakan (dipermasalahkan)
Tercapainya Kejelasan Hukum atas batas bidang tanah yang dipermasalahkan, sehingga kekuatan hukum atas tanah tersebut kuat. Jika anda ingin menjual, menyewakan tanah ke pihak ke 3, pihak tersebut tak ragu akan tanah yang anda miliki.
Persyaratan dalam “Pengembalian Batas” adalah sebagai berikut;
Bukti Alas Hak(Wajib)
Fotocopy PBB (Wajib)
Surat Permohonan
Persil
Akta Jual Beli
Akta Ikrar Wakaf
Fotocopy Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan
Fotocopy Identitas KTP & KK
Penyerahan peta bidang/peta situasi/surat keterangan kepada pemohon.
JL.Hj.Tutty Alawiyah No.22 02/07 Pejaten Barat, Ps.Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 12510.