KJSB Mutiara adalah Badan Hukum Surveyor Berlisensi yang Merupakan Mitra Kerja dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala BPN RI No. 709/SK-PU.04.01/V/2002 dan memiliki tenaga-tenaga ahli berlisensi yang memiliki keahlian dan terampil melaksanakan tugas-tugas survei dan pemetaan dalam rangka pendaftaran tanah dan bertanggung jawab atas survei dan pemetaan yang dihasilkan.

Pengembalian Batas Tanah

Pengembalian batas atau Rekontruksi batas  ini dilakukan karena terjadinya perubahan batas bidang tanah (patok) atau bahkan batas bidang tanah tersebut hilang Akibatnya Batas dan luas tidak sesuai dengan pengumpulan data ukuran awal, sehingga diperlukannya Pengukuran Kembali atau Rekontruksi Batas kembali berdasarkan Gambar Ukur (GU) Lama.

Tujuan Pengembalian Batas

Persyaratan

Badan Hukum

Tujuan Pengembaalian Batas

Memastikan Batas

Memasang dan menetapkan batas bidang tanah sesuai dengan data pengukuran pendaftaran tanah pertama kali.

Memasang Batas

Terpasangnya kembali batas bidang tanah (patok) yang hilang.

Memperjelas Batas

Memperjelas batas bidang tanah yang di sengketakan (dipermasalahkan)

Kekuatan Hukum

Tercapainya Kejelasan Hukum atas batas bidang tanah yang dipermasalahkan, sehingga kekuatan hukum atas tanah tersebut kuat. Jika anda ingin menjual, menyewakan tanah ke pihak ke 3, pihak tersebut tak ragu akan tanah yang anda miliki.

Persyaratan Pengembalian Batas

Persyaratan dalam “Pengembalian Batas” adalah sebagai berikut;

Bukti Alas Hak(Wajib)

Fotocopy PBB (Wajib)

Surat Permohonan 

Persil

Akta Jual Beli

Akta Ikrar Wakaf

Fotocopy Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan

Fotocopy Identitas KTP & KK

Peraturan Hukum

Dasar Hukum

  • Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
  • Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  • Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  • Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.

Prosedur

  • Pemohon menyerahkan surat permohonan yang telah dilengkapi syarat administrasi pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
  • Pemohon membayar biaya pengukuran.
  • Petugas melakukan pengukuran (pemohon harus hadir):
  • Jika pengurusan dilakukan pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, maka peta bidang/peta situasi/surat keterangan diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota.
  • Jika pengurusan dilakukan pada BPN Wilayah, maka peta bidang/peta situasi/surat keterangan diterbitkan oleh BPN Wilayah.
  • Jika pengurusan memerlukan persetujuan pusat, maka peta bidang/peta situasi/surat keterangan diterbitkan oleh BPN Pusat.
  • Penyerahan peta bidang/peta situasi/surat keterangan kepada pemohon.

Hubungi Kami

JL.Hj.Tutty Alawiyah No.22 02/07 Pejaten Barat, Ps.Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 12510.

merlin.co.id