KJSB Mutiara adalah Badan Hukum Surveyor Berlisensi yang Merupakan Mitra Kerja dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala BPN RI No. 709/SK-PU.04.01/V/2002 dan memiliki tenaga-tenaga ahli berlisensi yang memiliki keahlian dan terampil melaksanakan tugas-tugas survei dan pemetaan dalam rangka pendaftaran tanah dan bertanggung jawab atas survei dan pemetaan yang dihasilkan.
PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung merupakan perizinan yang diberikan pada pemilik bangunan gedung untuk mengubah, mengurangi, memperluas, merawat, dan/atau membangun bangunan baru berdasarkan standar teknis bangunan gedung.
PBG adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi lebih dahulu sebelum anda melakukan proses pembangunan, renovasi atau perawatan gedung, proses yang dilakukan sudah termasuk legal atau diperbolehkan secara hukum.
Persyaratan dalam “Pengurusan IMB/PBG” adalah sebagai berikut;
Berikut langkah-langkah pembuatan IMB/PBG
Luas Tanah < 200M2 Proses Kelurahan Terkait
Luas Tanah <1000 M2 Proses Kecamatan Terkait
Luas Tanah >1000 M2 PRoses Administrasi Walikota Terkait
Gambar Arsitektur dalam bentuk AutoCad format DWG
Gambar Struktur dalam bentuk AutoCad format DWG
Pembayaran Retribusi dan Denda
Dengan Luas > 200 M2 Membutuhkan perlengkapan :
Gambar Perencanaan untuk IMB Format Auto Cad + IPTB Gambar Struktur + IPTB – Perhitungan Struktur Laporan Penyidikan Tanah atau SONDIR
Dengan Luas > 200 M2Membutuhkan perlengkapan :
Gambar Perencanaan untuk IMB Format Auto Cad + IPTB Gambar Struktur + IPTB – Perhitungan Struktur
Laporan Penyidikan Tanah atau SONDIR
Rumah kost, Kantor, Ruko, Toko, Hunian, dllMembutuhkan perlengkapan :
Gambar Perencanaan Arsitektur atau GPA Gambar Perencanaan untuk IMB Format Auto Cad + IPTB Gambar struktur + IPTB Perhitungan Struktur Laporan Penyidikan Tanah atau SONDIR
JL.Hj.Tutty Alawiyah No.22 02/07 Pejaten Barat, Ps.Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 12510.
Jalan Alamanda III B2/15, Cipadu Jaya, Larangan, Kota Tangerang, Banten, 15155.