KJSB Mutiara adalah Badan Hukum Surveyor Berlisensi yang Merupakan Mitra Kerja dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala BPN RI No. 709/SK-PU.04.01/V/2002 dan memiliki tenaga-tenaga ahli berlisensi yang memiliki keahlian dan terampil melaksanakan tugas-tugas survei dan pemetaan dalam rangka pendaftaran tanah dan bertanggung jawab atas survei dan pemetaan yang dihasilkan.

Apa itu PBG/IMB

PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung merupakan perizinan yang diberikan pada pemilik bangunan gedung untuk mengubah, mengurangi, memperluas, merawat, dan/atau membangun bangunan baru berdasarkan standar teknis bangunan gedung.

PBG adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi lebih dahulu sebelum anda melakukan proses pembangunan, renovasi atau perawatan gedung, proses yang dilakukan sudah termasuk legal atau diperbolehkan secara hukum.

Mengapa adan membutuhkan PBG/IMB

  • Mendapatkan Legalisasi mendirikan bangunan.
  • Mempermudah pemerintah dalam administasi tata kota.
  • Meningkatkan harga jual dari aset anda.
  • Meningkatkan kualitas tata kota.

Pelayanan yang didapatkan

Mengapa Memilih Kami

Persyaratan Pembuatan IMB/PBG

Langkah Membuat IMB/PBG

Pelayanan yang anda dapatkan

Layanan Pengurusan IMB/PGB

Layanan Pembuatan Gambar Bidang

Jasa Pengurusan SPPL, UKL UPL dan Amdal, untuk Pengurusan PGB/IMB

Mengapa Memilih Kami

Tenaga Ahli Terpilih dan Bersertifikat

Memiliki Badan Hukum dan Bekerjasama dengan Instansi Pemerintahan

Harga Bersaing

Persyaratan Pengukuran Pertama

Persyaratan dalam “Pengurusan IMB/PBG” adalah sebagai berikut;

Mengurus IRK/KRK (Ketetapan Rencana Kota)

KTP Pemohon(Sesuai Akta)

Foto Persil

Akun OSS/NIB (Jika sudah ada)

NPWP

PBB Persil (SPPT/NOP)

Sketsa Tanah dan Bangunan

Legalitas perusahaan (Akta perusahaan, SK KEMENKUMHAM, SIUP,NIB,NPWP)

Arsip Perizinan Lama (IMB Lama, Rekom lama) Jika ada

Akta sewa (Apabila sewa)

Syarat teknis lainnya (seperti : Rek Air, listrik, foto-foto, form yang harus diisi, izin yang sudah dimiliki) menyusul setelah deal penawaran.

Langkah Pembuatan IMB/PBG

Berikut langkah-langkah pembuatan IMB/PBG

Mengurus KRK/IRK (Ketetapan Rencana Kota)
Luas Tanah < 200M2 Proses Kelurahan Terkait

Luas Tanah < 200M2 Proses Kelurahan Terkait

Luas Tanah <1000 M2 Proses Kecamatan Terkait

Luas Tanah <1000 M2 Proses Kecamatan Terkait

Luas Tanah >1000 M2 PRoses Administrasi Walikota Terkait

Luas Tanah >1000 M2 PRoses Administrasi Walikota Terkait

Gambar Arsitektur dalam bentuk AutoCad format DWG

Gambar Arsitektur dalam bentuk AutoCad format DWG

Gambar Struktur dalam bentuk AutoCad format DWG

Gambar Struktur dalam bentuk AutoCad format DWG

Pembayaran Retribusi dan Denda

Pembayaran Retribusi dan Denda

RUMAH TINGGAL 2 LANTAI < 200 M2
Dengan Luas < 200 M2 Membutuhkan perlengkapan Gambar Perencanaan untuk IMB format Auto Cad yang sudah mengikuti acuan dari KRK/IRK
RUMAH TINGGAL 2 LANTAI > 200 M2

Dengan Luas > 200 M2 Membutuhkan perlengkapan :

Gambar Perencanaan untuk IMB Format Auto Cad + IPTB Gambar Struktur + IPTB – Perhitungan Struktur Laporan Penyidikan Tanah atau SONDIR

RUMAH TINGGAL 3 LANTAI < 200 M2

Dengan Luas > 200 M2Membutuhkan perlengkapan :

Gambar Perencanaan untuk IMB Format Auto Cad + IPTB Gambar Struktur + IPTB – Perhitungan Struktur
Laporan Penyidikan Tanah atau SONDIR

NON RUMAH TINGGAL

Rumah kost, Kantor, Ruko, Toko, Hunian, dllMembutuhkan perlengkapan :

Gambar Perencanaan Arsitektur atau GPA Gambar Perencanaan untuk IMB Format Auto Cad + IPTB Gambar struktur + IPTB Perhitungan Struktur Laporan Penyidikan Tanah atau SONDIR

Tertarik dengan layanan kami ?

Hubungi

Hubungi Kami

JL.Hj.Tutty Alawiyah No.22 02/07 Pejaten Barat, Ps.Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 12510.

Jalan Alamanda III B2/15, Cipadu Jaya, Larangan, Kota Tangerang, Banten, 15155.

merlin.co.id