KJSB Mutiara adalah Badan Hukum Surveyor Berlisensi yang Merupakan Mitra Kerja dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala BPN RI No. 709/SK-PU.04.01/V/2002 dan memiliki tenaga-tenaga ahli berlisensi yang memiliki keahlian dan terampil melaksanakan tugas-tugas survei dan pemetaan dalam rangka pendaftaran tanah dan bertanggung jawab atas survei dan pemetaan yang dihasilkan.
Seseorang melakukan Pemecahan, Pembaguan dan Penggabungan Hak Atas Tanah bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dari hak-hak lain yang terdaftar, agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak atas aset(kekayaan) yang bersangkutan.
Biasanya Pemecahan Hak Atas Tanah dilakukan dalam rangka Pembagian Warisan, Penjualan Tanah dan Lainnya.Â
Seseorang melakukan Pemecahan, Pemisahan dan Penggabungan Hak Atas Tanah bertujuan untuk menyedikan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah, agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai aset/bidang(Kekayaan) yang sudah terdaftar.
Seseorang melakukan Pemecahan, Pemisahan dan Penggabungan Hak Atas Tanah bertujuan untuk memenuhi penyelenggaraan administrasi negara dan pertahanan.
Persyaratan dalam “Pemecahan, Pemisahan dan Penggabungan Hak Atas Tanah” adalah sebagai berikut;
Fotocopy KTP/Identitas Pemohon
Fotocopy PBB (Wajib)
Surat Permohonan
Surat Kuasa
Akta Jual Beli/Ikrar Wakaf
Sertifikat Asli
Fotocopy Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan
Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah
Pengaturan mengenai pemecahan, pemisahan, dan penggabungan bidang tanah terdapat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP No. 24/1997) dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Permenag/Ka.BPN No. 3/1997).
Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi:
Pemecahan bidang tanah secara rinci diatur dalam Pasal 48 PP No. 24/1997 dan Pasal 133 Permenag/Ka.BPN No. 3/1997.
PP No. 24/1997 maupun Permenag/Ka.BPN No. 3/1997 tidak menyebutkan secara jelas pengertian dari pemecahan bidang tanah. Namun, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 48 ayat (1) PP No. 24/1997, dapat ditarik kesimpulan bahwa pemecahan bidang tanah adalah pemecahan satu bidang tanah yang sudah didaftar menjadi beberapa bagian atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 PP No. 24/1997, bidang tanah adalah bagian permukaan bumi yang merupakan satuan bidang yang terbatas.
Pemisahan bidang tanah secara rinci diatur dalam Pasal 49 PP No. 24/1997 dan Pasal 134 Permenag/ Ka.BPN No. 3/1997.
PP No. 24/1997 maupun Permenag/Ka.BPN No. 3/1997 tidak menyebutkan secara jelas pengertian dari pemisahan bidang tanah. Namun, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 49 ayat (1) PP No. 24/1997, dapat ditarik kesimpulan bahwa pemisahan bidang tanah adalah pemisahan satu bidang tanah yang sudah didaftar menjadi sebagian atau beberapa bagian atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan.
Penggabungan bidang tanah secara rinci diatur dalam Pasal 50 PP No. 24/1997 dan Pasal 135 Permenag/Ka.BPN No. 3/1997.
PP No. 24/1997 maupun Permenag/Ka.BPN No. 3/1997 tidak menyebutkan secara jelas pengertian dari penggabungan bidang tanah. Namun berdasarkan ketentuan dalam Pasal 50 ayat (1) PP No. 24/1997, dapat ditarik kesimpulan bahwa penggabungan bidang tanah adalah penggabungan dua bidang tanah atau lebih yang sudah didaftar dan letaknya berbatasan, dan kesemuanya merupakan atas nama pemilik yang sama, sehingga menjadi satu satuan bidang baru atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan.
Akibat hukum dari penggabungan bidang tanah adalah persamaan status hukum bidang tanah hasil penggabungan dengan status bidang-bidang tanah yang digabung.
JL.Hj.Tutty Alawiyah No.22 02/07 Pejaten Barat, Ps.Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 12510.
Jalan Alamanda III B2/15, Cipadu Jaya, Larangan, Kota Tangerang, Banten, 15155.