KJSB(Kantor Jasa Surveyor Berlisensi) Mutiara Ferawarti Marpaung didirikan pada tanggal 19 Januari 2022.
Tujuan utama didirikannya KJSB(Kantor Jasa Surveyor Berlisensi) Mutiara Ferawati Marpaung untuk mewujudkan Perarutan Mentri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021, yaitu Mendukung Pemerintah untuk Melakukan Pembinaan, Monitoring, Evaluasi dan Peningkatan Profesionalisme. Selain itu kami juga menyediakan Layanan umum Untuk Mengkomplekskan dan Mengintegrasi Berbagai Data Berdasarkan Keilmuan Agar Berguna Sebagai Wadah SDM Hebat untuk Memenuhi Kebutuhan Masyarakat.
Pendaftaran tanah untuk pertama kali merupakan salah satu kegiatan dari pelaksanaan pendaftaran tanah. Pengertian pendaftaran tanah untuk pertama kali menurut Pasal 1 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap objek pendaftaran tanah yang belum didaftar berdasarkan peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1961 tentang Pendataran Tanah.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Seseorang melakukan pengukuran pertamakali bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dari hak-hak lain yang terdaftar, agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak atas aset(kekayaan) yang bersangkutan.
Seseorang melakukan pengukuran pertamakali bertujuan untuk menyedikan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah, agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai aset/bidang(Kekayaan) yang sudah terdaftar.
Seseorang melakukan pengukuran pertamakali bertujuan untuk memenuhi penyelenggaraan administrasi negara dan pertahanan.
Persyaratan dalam “Pengukuran Tanah Pertamakali” adalah sebagai berikut;
Bukti Alas Hak(Wajib)
Fotocopy PBB (Wajib)
Surat Permohonan Pengukuran
Persil
Akta Jual Beli
Akta Ikrar Wakaf
Fotocopy Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan
Fotocopy Surat Setoran Pajak/PPH
Fotocopy KTP/Identitas Pemohon
Surat Permohonan Keringanan Biaya
Surat Kuasa Permohonan
Surat Keterangan Riwayat Tanah
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah
Akta Pembagian Hak Bersama
Surat Perolehan Hak
Surat Keterangan Serbaguna
Pendaftaran tanah untuk pertama kali dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sistematis dan pendaftaran tanah secara periodik, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi:
Langkah yang diperlukan dalam hal pengumpulan dan pengolahan data fisik adalah dilakukakannya kegiatan yang meliputi:
Pembuktian dan pembukuan hak atas tanah diatur dalam Pasal 23 – Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Pembuktian hak dan pembukuannya meliputi hal-hal sebagai berikut:
Dalam rangka penyajian data fisik dan data yuridis, kantor pertanahan menyelenggarakan tata usaha pendaftaran tanah dalam daftar umum yang terdiri dari:
Sertifikat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis tanah yang telah didaftar dalam buku tanah, hal ini disebutkan dalam ketentuan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Dokumen-dokumen yang merupakan alat pembuktian yang telah digunakan sebagai dasar pendaftaran diberi tanda pengenal dan disimpan di kantor pertanahan yang bersangkutan atau di tempat lain yang ditetapkan oleh menteri, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari daftar umum.
JL.Hj.Tutty Alawiyah No.22 02/07 Pejaten Barat, Ps.Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 12510.
Jalan Alamanda III B2/15, Cipadu Jaya, Larangan, Kota Tangerang, Banten, 15155.